Kejagung Beri Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki, Komjak: Janggal!

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka usai diperiksa Rabu malam (11/8/2020). (Foto: Istimewa)

Dia menilai, pencopotan status Jaksa merupakan langkah yang harus ditempuh agar menjaga marwah kejaksaan. "Untuk menjaga citra jaksa dihadapan masyarakat, bangsa dan negara," katanya.

Barita menilai tidak dicabutnya status Pinangki dari jabatan jaksa membuat PJI masih memberikan bantuan hukum sebagai organisasi profesi. Barita menilai, bantuan hukum PJI kepada Pinangki sebagai jaksa seharusnya juga tetap mengacu pada Kode Etik Perilaku Jaksa yang tidak menoleransi kepada jaksa pelanggar.

"Setuju jika jaksa yang penuh integritas bekerja dengan baik menghadapi masalah hukum dalam tugas profesional dibela dan didampingi organisasi profesinya, itu sangat baik dan tepat. Namun organisasi profesi juga berkewajiban menjaga marwah dan martabat profesi Jaksa dari perbuatan pelanggaran, perbuatan tercela yang merusak marwah dan martabat profesi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
1 hari lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
2 hari lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal