Kejagung Beri Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki, Komjak: Janggal!

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka usai diperiksa Rabu malam (11/8/2020). (Foto: Istimewa)

Dia menilai, pencopotan status Jaksa merupakan langkah yang harus ditempuh agar menjaga marwah kejaksaan. "Untuk menjaga citra jaksa dihadapan masyarakat, bangsa dan negara," katanya.

Barita menilai tidak dicabutnya status Pinangki dari jabatan jaksa membuat PJI masih memberikan bantuan hukum sebagai organisasi profesi. Barita menilai, bantuan hukum PJI kepada Pinangki sebagai jaksa seharusnya juga tetap mengacu pada Kode Etik Perilaku Jaksa yang tidak menoleransi kepada jaksa pelanggar.

"Setuju jika jaksa yang penuh integritas bekerja dengan baik menghadapi masalah hukum dalam tugas profesional dibela dan didampingi organisasi profesinya, itu sangat baik dan tepat. Namun organisasi profesi juga berkewajiban menjaga marwah dan martabat profesi Jaksa dari perbuatan pelanggaran, perbuatan tercela yang merusak marwah dan martabat profesi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 menit lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis

Nasional
4 hari lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal