Kejagung Eksekusi Uang Rp97 Miliar Milik Terpidana Honggo Wendratno

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan eksekusi barang bukti mantan Direktur Umum (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno. Eksekusi dilakukan usai Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 22 Juni 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan pihaknya akan mengembalikan uang negara Rp97 miliar dalam perkara terpidana Honggo kepada negara. Kejagung juga akan menitipkan uang hasil sitaan atas dugaan tindak pidana korporasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Pertama eksekusi barang bukti berupa uang sebesar Rp97 Miliar dalam perkara terpidana Honggo Wendratno," katanya ketika dikonfirmasi Selasa (7/7/2020).

Hari menuturkan, Kejagung juga akan menitipkan uang sebesar Rp73.938.704.154 kepada jaksa penyidik. Uang tersebut dari Alex Setyawan WK selaku Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management (PT SAM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.

"Total sebesar Rp170.938 miliar," ucap Hari.

Detail dua agenda tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung pada pukul 11.00 WIB.

Pada sidang yang digelar secara in absentia, Ketua Majelis Hakim Rosmina menilai Honggo terbukti melakukan korupsi pada kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI. "Mengadili, menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
24 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
27 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
27 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Nasional
27 hari lalu

Penasihat Hukum Klaim Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dihadirkan untuk Proses Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal