JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi importasi tekstil yang menyeret pejabat Bea Cukai Batam. Pejabat Kemendag yang dimintai keterangan yakni Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Sihar Dadjopan Pohan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan Sihar Dadjopan Pohan diperiksa sebagai saksi. "Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang atau komoditas dagang," katanya di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Selain Sihar, Hari menuturkan, tim Kejagung juga memeriksa Tjing Ful alias Elna selaku Direktur PT Insani Mandiri Lestari dan Andreas D. Meza selaku Pengelola Gedung Apartemen Pangeran Jayakarta.
Hari mengatakan, materi pemeriksaan saksi seputar tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.
Penyidik juga mencari fakta prosedur yang diatur Kemendag dan bagaimana pelaksanaan di lapangan.