Kejagung Periksa Pejabat Kemendag terkait Kasus Penyelundupan Kain Tekstil

Antara
Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/IRfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi importasi tekstil yang menyeret pejabat Bea Cukai Batam. Pejabat Kemendag yang dimintai keterangan yakni Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Sihar Dadjopan Pohan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan Sihar Dadjopan Pohan diperiksa sebagai saksi. "Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang atau komoditas dagang," katanya di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Selain Sihar, Hari menuturkan, tim Kejagung juga memeriksa Tjing Ful alias Elna selaku Direktur PT Insani Mandiri Lestari dan Andreas D. Meza selaku Pengelola Gedung Apartemen Pangeran Jayakarta.

Hari mengatakan, materi pemeriksaan saksi seputar tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.

Penyidik juga mencari fakta prosedur yang diatur Kemendag dan bagaimana pelaksanaan di lapangan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
39 menit lalu

Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Nasional
5 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
1 hari lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
2 hari lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal