Kejagung Periksa Pejabat Kemendag terkait Kasus Penyelundupan Kain Tekstil

Antara
Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/IRfan Ma'ruf)

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, seperti jarak aman antara saksi dengan penyidik, penggunaan alat pelindung diri, masker, dan hand sanitizer.

Sebelumnya tim jaksa penyidik Kejagung menetapkan tersangka Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam), Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam) dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam).

Kemudian Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam) serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah "invoice" dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis

Nasional
17 jam lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Nasional
7 hari lalu

KTT APEC 2025, Prabowo Ajak Asia-Pasifik Kolaborasi Atasi Perdagangan Narkotika hingga Penyelundupan

Nasional
7 hari lalu

Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan

Nasional
9 hari lalu

Boyamin Saiman soal Penyelundupan Mercy Bekas di Bea Cukai: Ini Tugas Pak Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal