Kejagung Respons Usulan DPR soal Lembaga Pengelola Aset Kejahatan: Kami Sudah Punya BPA

Puteranegara Batubara
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons usulan Komisi III DPR mengenai pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset rampasan hasil tindak pidana. Kejagung menegaskan saat ini telah memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) yang menjalankan fungsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan BPA selama ini telah mengelola aset hasil kejahatan, termasuk melalui mekanisme lelang yang hasilnya dikembalikan kepada negara.

"Kami kan sudah ada Badan Pemulihan Aset ya, BPA, yang dan sudah sampai saat ini sudah berjalan. Sudah berjalan dengan baik, sudah terbuka, bahkan pengembalian dari negara melalui instrumen BPA sudah sangat besar," kata Anang kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung juga telah menggelar BPA Fair sebagai bentuk transparansi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme lelang aset rampasan tindak pidana.

Menurutnya, dalam satu kali pelaksanaan lelang, nilai aset yang berhasil dijual mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejagung Respons Praperadilan Febrie: Penetapan Tersangka Sudah sesuai Hukum Acara

1 hari lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Febrie Adriansyah Bakal Praperadilkan Kejagung dan Polri

1 hari lalu

Nadiem Makarim Singgung Kriminalisasi, Optimistis Hadapi Sidang Banding usai Reformasi Kejagung

1 hari lalu

SETARA: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung Makin Mengkhawatirkan, Harus Dialihkan ke KPK!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal