"Kemarin aja lelang kita mencapai Rp1 triliun lebih sekali lelang, dan sudah terbuka masyarakat bisa mengakses dan kami sosialisasikan," ujarnya.
Dia menambahkan, lelang aset hasil tindak pidana akan terus dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Aset yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum.
"Per triwulan akan terus diadakan lelang-lelang untuk aset-aset dari hasil kejahatan, baik itu perkara pidana korupsi maupun pidana umum," katanya.
Sebelumnya, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, muncul usulan pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil tindak pidana agar nilai ekonominya tetap terjaga.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai pengelolaan aset hasil asset recovery perlu diatur secara lebih jelas, termasuk kemungkinan dibentuk lembaga lintas kementerian atau unit khusus yang memiliki keahlian dalam mengelola aset sitaan.
"Soal pengelolaan hasil dari sistem atau proses asset recovery ini. Pengelolaannya itu seperti apa? Apakah aparat penegak hukum yang memproses sejak awalnya melakukan penelusuran dan lain sebagainya itu kemudian ada satu unit khusus yang mengelola atau ada lembaga lintas departemen misalnya? Terdiri dari pihak-pihak yang memiliki juga kemampuan dalam konteks pengelolaan aset," ujar Habiburokhman.