Kejagung Sarankan Gugatan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut: Ganti Rugi untuk Negara atau Korban

riana rizkia
Kejagung menyarankan ada gugatan perdata dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut perusahaan yang terbukti terlibat menimbulkan kasus gagal ginjal akut pada anak bisa dijerat pidana maupun perdata. Mereka mengusulkan gugatan perdata lantaran menimbulkan kerugian baik terhadap negara maupun korban.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Dia menjelaskan Kejagung telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Jadi 3 perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi kepada negara atau korban," tuturnya, Rabu (16/11/2022).

Sumedana mengatakan ketiga perusahaan sudah dilakukan penyidikan. Dua di antaranya disidik oleh BPOM, dan satu perusahaan oleh Polri. 

"Sudah disidik oleh BPOM. Ada tiga persuahaan yang disidik. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
24 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
24 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Nasional
24 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal