Kejagung Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Tom Lembong: Itu Hak Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Perannya diungkap Kejagung. (Foto: Arif Julianto)

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. 

"Berdasarkan data dari SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Dia mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). Menanggapi itu, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan tersebut. 

“Selanjutnya oleh Ketua PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun, untuk sidang pertama hari Senin, tanggal 18 November 2024," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
10 jam lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
12 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Nasional
1 hari lalu

Banjir Rendam 55 RT di Jakarta usai Hujan Deras, Terbanyak di Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal