Kejagung Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Tom Lembong: Itu Hak Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Perannya diungkap Kejagung. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perihal gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong terkait kasus korupsi importasi gula. Praperadilan merupakan hak tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Ya harus siaplah, kita siaplah,” kata Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan Rabu (6/11/2024).

Harli menambahkan bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Tom Lembong dalam perkara tersebut merupakan haknya.

“Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh ya silahkan,” jelas dia.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Sidang perdana praperadilan Tom dijadwalkan digelar pada Senin, 18 November 2024. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditahan, dari Matra AL dan AU

Buletin
3 hari lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Buletin
4 hari lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Rismon Minta Maaf, Relawan Jokowi: Dia Menyadari Kesalahannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal