Kejagung Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Tom Lembong: Itu Hak Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Perannya diungkap Kejagung. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perihal gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong terkait kasus korupsi importasi gula. Praperadilan merupakan hak tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Ya harus siaplah, kita siaplah,” kata Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan Rabu (6/11/2024).

Harli menambahkan bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Tom Lembong dalam perkara tersebut merupakan haknya.

“Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh ya silahkan,” jelas dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dokter Tifa Protes Andi Azwan Bersaksi di Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Buang-Buang Uang Saja

4 hari lalu

Panas! Dokter Tifa Adu Mulut dengan Freddy Damanik di Sidang terkait Kasus Ijazah Jokowi

5 hari lalu

Mobil Listrik Terbakar di Tebet Jaksel, 28 Personel Damkar Turun Tangan

5 hari lalu

Febrie Adriansyah Bacakan Nota Perlawanan, Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal