JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 1.400 sertifikat tanah milik 5 tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penyitaan dilakukan agar tidak ada jual beli atau aktivitas usaha di tanah tersebut.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, 1.400 sertifikat itu sedang direkapitulasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rekapitulasi dilakukan untuk mengamankan uang negara.
"Masih di rekap-rekap. Banyak sekali sertifikat tanah," ujar Burhanuddin di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Dia menuturkan, selain dengan BPN koordinasi juga dilakukan bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Yang pasti ini kan baru mulai kemarin komunikasi," ucapnya.
BACA JUGA:
Kasus Jiwasraya, Kejagung Telusuri Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar
Kejagung Siap Hadapi jika Tersangka Kasus Jiwasraya Tempuh Praperadilan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, selain menyelamatkan uang milik negara, penyitaan sertifikat tanah juga untuk membantu pemerintah dalam recovery asset.