Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 1.400 sertifikat tanah milik 5 tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penyitaan dilakukan agar tidak ada jual beli atau aktivitas usaha di tanah tersebut.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, 1.400 sertifikat itu sedang direkapitulasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rekapitulasi dilakukan untuk mengamankan uang negara.

"Masih di rekap-rekap. Banyak sekali sertifikat tanah," ujar Burhanuddin di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Dia menuturkan, selain dengan BPN koordinasi juga dilakukan bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Yang pasti ini kan baru mulai kemarin komunikasi," ucapnya.

BACA JUGA:

Kasus Jiwasraya, Kejagung Telusuri Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar

Kejagung Siap Hadapi jika Tersangka Kasus Jiwasraya Tempuh Praperadilan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, selain menyelamatkan uang milik negara, penyitaan sertifikat tanah juga untuk membantu pemerintah dalam recovery asset.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Sambangi Kejagung Bersama Pejabat Utama Polri

4 hari lalu

Febrie Adriansyah Bacakan Nota Perlawanan, Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus

26 hari lalu

Sempat Geledah Kantor BPN di Bogor, Polda Metro: Beda Perkara dengan OTT KPK

1 bulan lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal