Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar

Ari Sandita Murti
Mantan Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Aset itu berupa enam bidang tanah seluas dua hektare lebih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menilai aset milik mantan Komisaris Utama (Komut) PT Sritex yang disita tersebut mencapai Rp20 miliar.

"Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau enggak salah saya, hampir Rp20 miliar ke atas," ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, penyitaan 6 bidang tanah seluas 20.027 meter persegi itu dilakukan penyidik Kejagung pada 7 Oktober 2025 lalu. Tak hanya tanah, bangunan berupa vila milik Iwan juga disita.

"Atas namanya saya lupa, pastinya terkait sejumlah bidang tanah, termasuk vila ya terakhir terkait dengan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto," tuturnya.

Adapun aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Jateng
28 hari lalu

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Surakarta, JPU Siapkan Dakwaan Kasus Sritex untuk Disidangkan

Nasional
1 bulan lalu

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Pencucian Uang!

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Respons Bos Sritex Iwan Kurniawan yang Bantah Terlibat Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal