JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Aset itu berupa enam bidang tanah seluas dua hektare lebih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menilai aset milik mantan Komisaris Utama (Komut) PT Sritex yang disita tersebut mencapai Rp20 miliar.
"Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau enggak salah saya, hampir Rp20 miliar ke atas," ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, penyitaan 6 bidang tanah seluas 20.027 meter persegi itu dilakukan penyidik Kejagung pada 7 Oktober 2025 lalu. Tak hanya tanah, bangunan berupa vila milik Iwan juga disita.
"Atas namanya saya lupa, pastinya terkait sejumlah bidang tanah, termasuk vila ya terakhir terkait dengan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto," tuturnya.
Adapun aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.