Adapun aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Kemudian satu bidang tanah dan bangunan berupa vila dengan total luas 3.120 meter persegi yang berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Lalu, empat bidang tanah di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpaihkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit ke PT Sritex ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Salah satu tersangka yang dilimpahkah adalah Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lainnya yang turut dilimpahkan ialah Zainuddin Nappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.