Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar

Ari Sandita Murti
Mantan Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. (Foto: Aldhi Chandra)

"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (16/9/2025).

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.

Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan. Kasus ini pun akan segera masuk ke persidangan.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Surakarta, JPU Siapkan Dakwaan Kasus Sritex untuk Disidangkan

57 tahun lalu

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Pencucian Uang!

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar

57 tahun lalu

Kejagung Respons Bos Sritex Iwan Kurniawan yang Bantah Terlibat Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal