JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ujang Iskandar. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekerno-Hatta (Soetta), Jumat (26/7/2024) sore ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penangkapan itu terkait kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).
"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekitar pukul 15.45 WIB," kata Harli.
Harli menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan saat Ujang pulang ke Tanah Air, setelah berkunjung ke salah satu negara di Asia Tenggara.
"(Ditangkap) setelah kembali dari Vietnam," ujar Harli.
Mengenai informasi penangkapan yang lebih detail, pihaknya akan segera menyampaikannya kepada publik.