"Bahwa dalil tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan isi surat penetapan tersangka a quo karena dalam diktum menimbang huruf b telah secara tegas dinyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya," kata dia.
Dengan demikian, Kejagung menilai tidak tepat jika kubu Febrie menyatakan pihaknya tidak mencantumkan predicate crime dalam penetapan tersangka.
"Bahwa dengan demikian menjadi tidak berdasar apabila Pemohon menyatakan Termohon sama sekali tidak menyebutkan predicate crime. Sebaliknya, tindak pidana asal telah dinyatakan secara eksplisit yaitu tindak pidana korupsi," ucap tim hukum Kejagung.
Kejagung juga menyebut kubu Febrie Adriansyah dalam permohonannya mengakui surat penetapan tersangka telah memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Berdasarkan aturan itu, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU tidak wajib menunggu tindak pidana asal dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.