Kejagung juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77 Tahun 2014 dan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2015 yang menegaskan ketentuan tersebut.
"Yang pada pokoknya menegaskan frasa ‘tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu’ tidak berarti tindak pidana asal sama sekali tidak perlu dibuktikan melainkan tidak harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana asal tersebut," tuturnya.
Atas dasar itu, Kejagung menilai penetapan tersangka Febrie Adriansyah telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal karena secara eksplisit menyebut dugaan tindak pidana korupsi sebagai predicate crime.
Kejagung menambahkan, pembuktian tindak pidana merupakan materi perkara pokok yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka melalui forum praperadilan.