Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

Ari Sandita Murti
Kejagung membantah dalil kubu Febrie soal TPPU, dan memastikan penetapan tersangka tak harus menunggu tindak pidana korupsi sebagai predicate crime terbukti. (Foto: Ari Sandita)

Kejagung juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77 Tahun 2014 dan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2015 yang menegaskan ketentuan tersebut.

"Yang pada pokoknya menegaskan frasa ‘tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu’ tidak berarti tindak pidana asal sama sekali tidak perlu dibuktikan melainkan tidak harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana asal tersebut," tuturnya.

Atas dasar itu, Kejagung menilai penetapan tersangka Febrie Adriansyah telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal karena secara eksplisit menyebut dugaan tindak pidana korupsi sebagai predicate crime.

Kejagung menambahkan, pembuktian tindak pidana merupakan materi perkara pokok yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka melalui forum praperadilan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

2 bulan lalu

Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong

2 bulan lalu

Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal