Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Achmad Al Fiqri
Kejagung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo 2020-2022. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Ketiganya langsung ditahan.

Mereka yakni Feriandi Mirza selaku Kepala Backhaul BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan selaku PPK, dan Jemmy Sutjiawan selaku pihak swasta. Berdasarkan pantauan, ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi ungu dan menaiki mobil tahanan sekitar pukul 17.20 WIB.

"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti,"  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Dia mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. "Selanjutnya ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
4 hari lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
4 hari lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal