Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Antam 

Irfan Ma'ruf
Kejagung menetapkan enam orang eks GM UBPPLM PT Antam sebagai tersangka. Mereka diduga korupsi tata kelola komoditi 109 ton emas. (Foto: Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka korupsi tata kelola komoditi 109 ton emas oleh PT Antam 2010-2021. Mereka adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Rabu (29/6/2024).

Keenam tersangka berstatus General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam pada 2010 hingga 2021. Mereka yakni TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Para tersangka selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Mereka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

"Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata dia. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Lagi, Termurah Dijual Rp1.510.000!

Nasional
17 jam lalu

Purbaya soal Penemuan Safe House untuk Simpan Emas Suap: Kita Masih Belum Bersih!

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House untuk Simpan Uang dan Emas

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal