Akibat perbuatan para tersangka, pada periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Kemudian logam mulai dengan cetakan LM Antam tersebut diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.
"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, empat dari enam tersangka langsung ditahan. Sementara dua tersangka lain yakni DM dan AH tidak ditahan karena sedang menjalani penjara pada perkara lain.
Para tersangka dijerat dengam ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.