Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Antam 

Irfan Ma'ruf
Kejagung menetapkan enam orang eks GM UBPPLM PT Antam sebagai tersangka. Mereka diduga korupsi tata kelola komoditi 109 ton emas. (Foto: Irfan Ma'ruf)

Akibat perbuatan para tersangka, pada periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Kemudian logam mulai dengan cetakan LM Antam tersebut diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," jelasnya. 

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, empat dari enam tersangka langsung ditahan. Sementara dua tersangka lain yakni DM dan AH tidak ditahan karena sedang menjalani penjara pada perkara lain. 

Para tersangka dijerat dengam ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

1 hari lalu

Don Ritto Bantah Emas 74 Kg dan Uang Asing Hasil Korupsi Febrie Adriansyah, Sebut untuk Misi Dakwah

1 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

1 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Sawit Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal