Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek PT Graha Telkom Sigma, Ini Daftarnya

Irfan Ma'ruf
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018. Proyek yang dimaksud meliputi apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.

"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (11/5/2023). 

Enam orang tersangka tersebut berinisial TH, HP, JA, RB, AHP, dan TSL. Para tersangka diduga telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif.

"Seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ucapnya. 

Tidak sebatas itu, untuk mendukung pencairan dana para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif. Akibat persekongkolan jahat tersebut negara diperkirakan merugi Rp282 miliar. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Jaksa Mandiri Pangan: Upaya JAM-Intel Dorong Swasembada Pangan Nasional

Nasional
23 jam lalu

KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
24 jam lalu

KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Proyek Fiktif

Nasional
2 hari lalu

KPK Undang Presiden Prabowo ke Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Yogya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal