"Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar.
Para tersangka langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari terhitung sejak 11-30 Mei 2023. Berikut daftarnya:
1. TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020 ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
2. HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018 Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
3. JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014-2018 Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung