Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek PT Graha Telkom Sigma, Ini Daftarnya

Irfan Ma'ruf
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018. (Foto: MPI)

"Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar.

Para tersangka langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari terhitung sejak 11-30 Mei 2023. Berikut daftarnya:

1. TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020 ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

2. HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018 Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

3. JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014-2018 Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

57 tahun lalu

Didemo atas Tuduhan Korupsi, Presiden Serbia Vucic Umumkan Akan Mundur

57 tahun lalu

Bakom Tak Setuju Program MBG Dihentikan: Korupsinya yang Dibasmi

57 tahun lalu

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Bukan Pejabat, Ternyata Pengusaha Jual-Beli Mobil Bekas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal