Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek PT Graha Telkom Sigma, Ini Daftarnya

Irfan Ma'ruf
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018. (Foto: MPI)

"Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar.

Para tersangka langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari terhitung sejak 11-30 Mei 2023. Berikut daftarnya:

1. TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020 ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

2. HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018 Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

3. JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014-2018 Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
7 jam lalu

Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK bakal Terbitkan SP3

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Bupati Tulungagung Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka Pemerasan

Nasional
3 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal