Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek PT Graha Telkom Sigma, Ini Daftarnya

Irfan Ma'ruf
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018. (Foto: MPI)

4. RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST) Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

5. AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA) di tahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat 

6. TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK) di tahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Komisi II DPR Syok Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, Padahal Baru 6 Hari Menjabat 

Nasional
18 jam lalu

Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Ketua Ombudsman Punya Harta Rp4,1 Miliar

Nasional
19 jam lalu

Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka Baru TPPU Kasus Zarof Ricar!

Nasional
20 jam lalu

Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal