4. RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST) Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
5. AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA) di tahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat
6. TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK) di tahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.