Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek PT Graha Telkom Sigma, Ini Daftarnya

Irfan Ma'ruf
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018. Proyek yang dimaksud meliputi apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.

"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (11/5/2023). 

Enam orang tersangka tersebut berinisial TH, HP, JA, RB, AHP, dan TSL. Para tersangka diduga telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif.

"Seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ucapnya. 

Tidak sebatas itu, untuk mendukung pencairan dana para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif. Akibat persekongkolan jahat tersebut negara diperkirakan merugi Rp282 miliar. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
11 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, hanya Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
12 jam lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Nasional
15 jam lalu

KPK Lantik 6 Pejabat, Eks Jubir Jadi Direktur Penyelidikan

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Geledah 16 Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit, 6 Mobil Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal