Adapun, total sebanyak kurang lebih Rp21.141.956.000 (Rp21,14 miliar) disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
“Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.