Kejagung Ungkap Alasan Sita Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi dalam Korupsi Timah

Nur Khabibi
Kejagung ungkap alasannya menyita tas mewah hingga perhiasan milik Sanda Dewi. (Foto: iNews.id

"Di dalam slip transaksi, di situ tertulis pembayaran utang, sementara dari hasil pemeriksaan Sandra Dewi ketika menjadi saksi di penyidikan, Sandra Dewi tidak pernah memiliki utang piutang dengan Helena Lim, tetapi di dalam slip transaksi disamarkan bahwa seolah ada pembayaran utang," kata Max. 

Ia merinci, Sandra Dewi menerima Rp3.150.000.000 (3,1 miliar) dari Helena. Jumlah tersebut dibagi tiga kali transaksi pada 21 Juni 2018.

"Jadi di hari yang sama dibuat tiga slip transfer, nilainya Rp1.050.000.000, Rp1.100.000.000 dan Rp1.000.000.000. Itu uang dari Quantum," ujarnya. 

Max menambahkan, terkait aliran uang tersebut dikonfirmasi kepada Helena. Hasilnya, Helena mengaku bahwa uang tersebut atas permintaan Harvey. 

"Menurut keterangan Helena itu atas permintaan dari Harvey untuk dikirimkan ke Sandra Dewi," ujarnya. 

Diketahui, 88 tas mewah Sandra Dewi disita penyidik. Terkait penyitaan tersebut, Max menyatakan tim penyidik menemukan uang yang digunakan dari hasil tindak pidana korupsi Harvey. 

"Terus berikutnya ada tas-tas yang menurut penyidik dibeli dari hasil uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya Harvey Moeis," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

13 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

13 hari lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

18 hari lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal