Kejagung Ungkap Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Teken MoU Pembangunan 500 Dapur SPPG Mandiri

Yuwantoro Winduajie
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. (Foto: Arif Julianto)

Temuan dokumen tersebut menjadi salah satu dasar Kejagung menolak dalil yang disampaikan Lodewyk dalam permohonan praperadilan. Kejagung juga menyatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka dilakukan secara sah setelah penyidik memperoleh empat alat bukti.

Empat alat bukti tersebut terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen. Dari alat bukti itu, penyidik menemukan keterkaitan Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN.

"Bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah sah. Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon pada bagian penetapan tersangka, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon," ujarnya.

Dalam perkara ini, Lodewyk tercatat mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kejagung dalam persidangan meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut serta menyatakan gugatan Lodewyk tidak benar dan tidak berdasar hukum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
19 jam lalu

Bantah Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

1 hari lalu

BGN Setop Sementara MBG di Daerah yang Terapkan PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

4 hari lalu

Mitra SPPG Tawarkan Solusi Cegah Keracunan MBG: Perkuat Sistem Keamanan Pangan

4 hari lalu

BGN Batalkan Pengadaan LED Rp535 Miliar, Sudaryono: Mengada-ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal