Menurut Sigit, Polri tetap memperhatikan penyelesaian perkara dengan memperhatikan asas due process of law.
"Di mana salah satu yang saat ini terus kita ikuti terkait restorative justice. Penegakan hukum sebagai upaya terakhir," tutur Sigit.
Selain itu, Kapolri juga mengungkap sebanyak 1.226 personel kepolisian meninggal dunia sepanjang tahun 2022.
"Kami mendoakan 1.226 personel Polri yang mendahului kita di tahun 2022," kata Sigit.