Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar
Dari seluruh objek yang dilelang, akumulasi proyeksi nilai limit transaksi mencapai Rp289.397.309.438, atau sekitar Rp289,3 miliar.
Objek lelang yang ditawarkan memiliki nilai dan jenis yang beragam. Nilai limit terendah tercatat hanya Rp3.000, berupa scrap fanbelt motor.
Sementara nilai limit tertinggi mencapai Rp9.111.240.000, berupa satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Untung Arifin.
Keragaman tersebut menunjukkan proses pemulihan aset dilakukan terhadap berbagai skala aset. Setiap aset yang berhasil dipulihkan dinilai sebagai bagian dari upaya mengembalikan hak negara maupun masyarakat.
Adapun objek yang dilelang meliputi Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), serta barang rampasan untuk pengembalian kerugian korban, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah berstatus clean and clear.