JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Antonius Tonny Budiono terkait kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017. Saat proyek itu bergulir, Tonny merupakan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Tim sedang mencermati informasi-informasi yang sudah muncul sebelumnya di penyidikan hingga persidangan. Ada kebutuhan pemeriksaan untuk pengembangan perkara dugaan suap tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Tonny tiba di KPK dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi oranye tahanan. Dia enggan berkomentar ketika ditanyai wartawan. Tonny cuma melambaikan tangan seraya tersenyum, kemudian memasuki ruang pemeriksaan di lantai dua.
Tonny telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia didakwa menerima gratifikasi uang Rp200 juta secara bertahap dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Yuyus Kusnady Usmany.
Tonny juga didakwa menerima uang Rp125 juta dari Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla I Nyoman Sukayadnya, Rp20 juta dari Kepala Distrik Navigasi Makassar M Ali Alawat, dan Rp100 juta dari Johannes rekanan yang memenangkan tender ship reporting system.