Dia menerangkan, hingga kini penyidik Kejari Jakpus masih terus melakukan penyidikan dan pemberkasan sambil menantikan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP. Ke depan, tak menutup kemungkinan penyidik bakal memeriksa sejumlah orang, termasuk mantan menteri.
"Kebetulan saja periodisasinya itu menteri-menteri, tapi itu pelaksanaannya di bawah kendali Direktorat Jenderalnya atau Dirjennya, dan yang jadi kuasa pengguna anggarannya Sesdirjennya. Sudah kita lakukan pendalaman, pokoknya kita lihat dan pertimbangkan bagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara," tuturnya.