JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo atau sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) 2020-2024. Salah satu tersangka, yakni Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kominfo 2016-2024.
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra pin mengungkap modus Eks Dirjen Aptika Kominfo Cs membuat pemukatan jahat dalam kasus korupsi PDNS yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu.
Menurutnya, pemerintah melalui aturannya seharusnya memiliki Pusat Data Nasional (PDN). Namun, Kemenkominfo saat itu justru membentuk PDN Sementara yang mana harus dikelola swasta. Kesempatan itulah yang digunakan dengan mengakali pelaksanaan tender.
"Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional," ujar Safrianto saat konferensi pers di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
"Pada tahun 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan iaaS 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Di mana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta," tutur dia.
Safrianto mengatakan perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS. Di mana dalam perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui Suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujarnya.
Safrianto menegaskan atas perbuatan kelima tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 Pasal 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1. Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 Bagian 2.2.2.