Eks Sekda Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bandung Smart City

Agus Warsudi
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna divonis 5 tahun 6 bulan penjara kasus korupsi Bandung Smart City. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Selasa (24/6/2025). 

Ema dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) proyek Bandung Smart City

Ema juga dinyatakan terbukti menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung untuk memuluskan anggaran proyek Bandung Smart City dan menerima gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Dodong Iman Rusdani dalam sidang putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ema dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan, perbuatan Ema tersebut melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Selain itu, melanggar Pasal 12B, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan kumulatif kedua.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Nasional
5 bulan lalu

Vonis Zarof Ricar 16 Tahun, Hakim: Serakah! Padahal Punya Banyak Harta

Nasional
5 bulan lalu

KPK Banding Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD Covid-19

Nasional
2 hari lalu

Rhenald Kasali Soroti Perkara Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kasusnya Mirip Tom Lembong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal