Kejati Sultra Kembali Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Tambang di Kolaka Utara

Mukhtaruddin
Kejati Sultra menetapkan Heru Prasetyo, Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR), sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. (Foto: Mukhtaruddin).

KENDARI, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Heru Prasetyo, Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (7/7/2025) malam.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, mengatakan, Heru berperan membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal umum jetty PT KMR dengan PT AMIN. Selain itu, kata dia tersangka juga memfasilitasi pemilik kargo menggunakan dokumen PT AMIN.

“Tersangka selaku direktur PT KMR diduga memfasilitasi pemilik kargo untuk menggunakan dokumen PT AMIN dan menjadikan PT KMR sebagai titik penjualan ore nikel, sehingga memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut,” ujar Rizky Rahmatullah. Selasa (8/7/2025). 

Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan kelas IIA Kendari dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 56 ayat 1 KUHP. Tersangka diancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Talkshow
5 bulan lalu

Greenpeace Minta Hukum Pidana Perusahaan-Oknum Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat

Nasional
5 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah

Nasional
5 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Nasional
5 jam lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal