JAKARTA, iNews.id - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terhadap Ferdy Sambo dkk. Nilai tuntutan itu merujuk sisa masa bakti Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan apabila Yosua tak menjadi korban pembunuhan berencana, maka masih bisa bertugas sebagai anggota Polri selama 30 tahun.
"Klien kita kan pegawai negeri, pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun dini 53 tahun," ujar Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Dengan sisa masa bakti itu, Brigadir J masih memiliki hak berupa tunjangan dan gaji setiap bulannya. Dasar itulah yang menjadi perhitungan nilai tuntutan.
"Maka kalau kita hitung 30 tahun ke depan, dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, jadi hak itu kembali kepada orang tua," ujar Kamaruddin.
Selain itu, ada juga uang Brigadir J yang belum dikembalikan senilai Rp200 juta. Uang itu sempat tersimpan di salah satu rekening tetapi diambil oleh Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi.