Pengacara Pegi Setiawan Kritik Polisi dalam Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Nurul Amanah
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka ialah pernyataan yang disampaikan oleh Sudirman dan Aep kepada penyidik. Penyidik yang menerima pernyataan Sudirman tidak melakukan konfrontir kepada Pegi dalam pengusutan pembunuhan Vina dan Eky. 

"Sudirman dan Aep ini lah yang paling memberatkan menyudutkan Pegi Setiawan," kata Toni dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, Rabu (10/7/2024). 

"Seharusnya Pegi Setiawan yang dianggap turut bersama sama (melajukan perbuatan) dikonfrontir oleh penyidik. Tapi tidak dikonfrontir," tambahnya. 

Dalam penyataannya pada 2024, Sudirman menyampaikan beberapa poin kepada penyidik. Pada setiap poin tersebut tidak terdapat dalam hasil pemeriksaan sebelumnya tahun 2016. 

"Poin pertama Sudirman menyebut Pegi Setiawan alias Perong adalah teman saksi sejak SDN Pelandakan 1 Cirebon. Dulu 2016 tidak ada begini (keterangan) itu lah kenapa saya yakin setelah ditangkap baru ditanyakan," jelasnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

3 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

4 hari lalu

Pengacara Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Sambangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan Hasil Ekshumasi

8 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

8 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal