JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka ialah pernyataan yang disampaikan oleh Sudirman dan Aep kepada penyidik. Penyidik yang menerima pernyataan Sudirman tidak melakukan konfrontir kepada Pegi dalam pengusutan pembunuhan Vina dan Eky.
"Sudirman dan Aep ini lah yang paling memberatkan menyudutkan Pegi Setiawan," kata Toni dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, Rabu (10/7/2024).
"Seharusnya Pegi Setiawan yang dianggap turut bersama sama (melajukan perbuatan) dikonfrontir oleh penyidik. Tapi tidak dikonfrontir," tambahnya.
Dalam penyataannya pada 2024, Sudirman menyampaikan beberapa poin kepada penyidik. Pada setiap poin tersebut tidak terdapat dalam hasil pemeriksaan sebelumnya tahun 2016.
"Poin pertama Sudirman menyebut Pegi Setiawan alias Perong adalah teman saksi sejak SDN Pelandakan 1 Cirebon. Dulu 2016 tidak ada begini (keterangan) itu lah kenapa saya yakin setelah ditangkap baru ditanyakan," jelasnya.