JAKARTA, iNews.id - Nama istri tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida mendadak hilang dari daftar pejabat Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Hal itu diketahui, jika mengunjungi tautan website Kemen PAN-RB di https://www.menpan.go.id.
Kepala Biro Hukum Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Andi Rahadian mengatakan, Tin Zuraida memang sudah tidak tercatat sebagai staf ahli bidang politik dan hukum Menpan-RB sejak Minggu 1 Maret 2020. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran Tin Zuraida telah berhenti.
"Dapat kami infokan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020, Ibu Tin Zuraida telah berhenti sebagai staf Ahli Menteri PAN RB di bidang Politik dan Hukum," katanya ketika dikonfirmasi pesan singkat oleh iNews.id, Jumat (5/6/2020) malam.
Andi menjelaskan, alasan Tin berhenti menjadi staf ahli Tjahjo Kumolo karena yang bersangkutan sebentar lagi memasuki masa pensiun. Dia mengungkapkan, Tin mengajukan surat permohonan memasuki masa persiapan pensiun.
"Telah mengajukan permohonan memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP)," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum menjabat sebagai staf ahli, Tin Zuraida merupakan pejabat eselon II di lingkungan MA. Dia melepas jabatan itu dan selanjutnya mengikuti lelang jabatan eselon I di Kementerian Pan-RB.