Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi anak bermain ponsel. (Foto: AI)

Melalui aturan tersebut, murid dilarang menggunakan ponsel di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.

Ponsel hanya dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran. Penggunaan dalam kondisi darurat juga diperbolehkan dengan izin guru atau wali kelas.

Ketentuan tersebut berlaku pula bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar jika penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan ponsel di kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan ponsel pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Sekolah diminta menyediakan kanal resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua. Aturan pembatasan gawai juga harus dimasukkan dalam tata tertib satuan pendidikan dengan sanksi edukatif dan proporsional tanpa kekerasan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

3 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

3 hari lalu

SMPN 16 Medan Rampung Direnovasi gegara Langganan Banjir, Mendikdasmen: Tak Perlu PJJ Lagi

4 hari lalu

Eks Pejabat Kemenag Diancam Mutasi gegara Beda Pandangan soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal