Melalui aturan tersebut, murid dilarang menggunakan ponsel di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.
Ponsel hanya dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran. Penggunaan dalam kondisi darurat juga diperbolehkan dengan izin guru atau wali kelas.
Ketentuan tersebut berlaku pula bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar jika penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan ponsel di kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan ponsel pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Sekolah diminta menyediakan kanal resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua. Aturan pembatasan gawai juga harus dimasukkan dalam tata tertib satuan pendidikan dengan sanksi edukatif dan proporsional tanpa kekerasan.