Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi anak bermain ponsel. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) membatasi penggunaan gawai atau ponsel di satuan pendidikan binaannya. Orang tua juga diminta membatasi pemakaian gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. 

Aturan ini berlaku bagi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan sejenis.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pembatasan tersebut bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Penggunaan gawai tetap diperbolehkan untuk mendukung pembelajaran sesuai kebutuhan.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Menag Usul ASN Kemenag Pakai Sarung-Peci Sepekan Sekali, Ungkap Makna dan Filosofinya

11 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar Usul ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Sepekan Sekali

12 hari lalu

Kemenag Buka Pendaftaran PPG Guru Madrasah, Simak Jadwal dan Syaratnya

14 hari lalu

Riset DEN: Siswa Penerima MBG Jarang Absen Sekolah, Semangat Belajar Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal