“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tuturnya.
Aturan tersebut juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.
Murid dan guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Pengawasan penggunaan gawai tidak hanya berlaku di lingkungan satuan pendidikan. Kemenag juga memberikan panduan bagi orang tua atau wali dalam mengatur penggunaan gawai anak di rumah.
Orang tua atau wali diarahkan membatasi penggunaan gawai paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Mereka juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, seperti pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” ujar Kamaruddin.