Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi anak bermain ponsel. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) membatasi penggunaan gawai atau ponsel di satuan pendidikan binaannya. Orang tua juga diminta membatasi pemakaian gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. 

Aturan ini berlaku bagi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan sejenis.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pembatasan tersebut bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Penggunaan gawai tetap diperbolehkan untuk mendukung pembelajaran sesuai kebutuhan.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Toa Masjid di Ciputat Diduga Ditembak Senapan Angin, Stafsus Menag Serahkan Toa Baru

4 hari lalu

Stafsus Menag: Ponpes HQ Sukoharjo Belum Berizin, Kami Dukung Penegakan Hukum Transparan

4 hari lalu

Kemenag Ungkap 300.000 Guru Madrasah Belum Punya Sertifikat Pendidik, Ibaratkan Sopir Tak Punya SIM

4 hari lalu

Bulan Solidaritas Palestina di Monas, Kemenag Tegaskan RI Tak Pernah Ragu Dukung Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal