Kemenangan Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut: MA Tolak Kasasi, Vonis Bebas Tetap Berlaku

Riyan Rizki Roshali
Haris Azhar tetap divonis bebas usai MA tolak kasasi jaksa. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. MA menolak kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Amar putusan. JPU = tolak,” tulis keputusan dari laman Kepaniteraan MA dilihat Rabu (25/9/2024).

Adapun perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar tersebut diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Serta, Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.

Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama.

“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” jelasnya.

Selanjutnya: Alasan Hakim Bebaskan Haris-Fatia

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Luhut Lapor Prabowo: Iran Bangsa Arya, Tak Mudah Ditaklukkan

Nasional
2 hari lalu

Bertemu Luhut hingga Purbaya, Prabowo Waspadai Dampak Perang AS-Israel vs Iran

Nasional
2 hari lalu

Perang AS-Israel VS Iran Memanas, Prabowo Rapat bareng Luhut Pastikan BBM-APBN Aman

Megapolitan
6 hari lalu

Banjir Jakarta Meluas: 147 RT Terendam, Terbanyak di Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal