Kemenangan Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut: MA Tolak Kasasi, Vonis Bebas Tetap Berlaku

Riyan Rizki Roshali
Haris Azhar tetap divonis bebas usai MA tolak kasasi jaksa. (Foto: MPI)


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Hakim menilai frasa 'Lord Luhut' yang dipersoalkan bukan penghinaan.  

"Perkataan 'Lord' yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoire (diketahui umum) apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan, bahkan dalam perbincangan sehari-hari, kata 'Lord Luhut' sering diucapkan," kata hakim, 8 Januari 2024. 

Hakim menjelaskan, kata 'Lord' berasal dari bahasa Inggris dengan makna 'Yang Mulia'. Kata tersebut digunakan sebagai sebutan bagi orang atau tuan yang memiliki wewenang kendali atau pun kuasa atas pihak lain.

"Bahwa penyebutan kata 'Lord' kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah ditunjukkan pada personal saksi Luhut," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Nekat Beraksi, Komplotan Copet di Halte Transjakarta Buaran Diamuk Warga

Megapolitan
11 hari lalu

Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim

Nasional
15 hari lalu

6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan

Nasional
24 hari lalu

Mustofa Nahra: Gaya Koboi Purbaya Disukai Masyarakat, kalau Luhut Menjengkelkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal