Kemendikbud: Dua Syarat Dana BOS Bisa Digunakan untuk Gaji Guru Honorer

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ade Erlangga Masdiana. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Erlangga mengatakan, dua syarat itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada keluhan atau protes dari para guru honorer, Kemendikbud membuka pintu dialog.

Dana BOS, dia mengungkapkan, merujuk aturan yang ada untuk operasional sekolah dan bukan yang lain. "Untuk alokasi ya lain lagi. Misalnya khusus guru yang ASN kan ada tunjangan profesi yang masuk ke Dana Alokasi Umum (DAU), khusus untuk gaji guru dan sebagainya," katanya.

Erlangga mengaku, kebijakan itu dikeluarkan sebagai jawaban atas keluhan guru honorer yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian. Semisal, dengan hanya menerima gaji sejumlah Rp150 ribu.

"Ketika yang lalu ada keluhan-keluhan. Ada guru yang cuma dikasih honor Rp150 ribu atau Rp300 ribu. Ini sebetulnya kepedulian Kemendikbud terhadap guru-guru yang kurang mendapat perhatian," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Prabowo Pulihkan Martabat Dua Guru Luwu yang Dipecat dengan Rehabilitasi

Nasional
1 bulan lalu

Mendikdasmen: Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400.000 di 2026

Muslim
2 bulan lalu

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Senilai Rp4,01 Triliun Cair Pekan Ini

Nasional
3 bulan lalu

Ketika Gaji Guru Kalah dari Juru Parkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal