Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Pungli dan Palsukan Data Jemaah Haji

Binti Mufarida
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo. (Foto: Istimewa)

Dengan berlakunya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah wajib menghentikan seluruh kegiatan bimbingan ibadah haji dan umrah. Lembaga itu juga diwajibkan menyelesaikan pengembalian hak-hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun ini.

Puji menegaskan, pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab pengelola atas pelanggaran yang telah dilakukan. Pengelola tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kemenhaj Catat Ada 189 Aduan Penipuan Haji-Umrah, Begini Modusnya

28 hari lalu

Antrean Haji Bisa Disalip, Ini Modus Lunas Tunda Ganti yang Kini Dihapus Kemenhaj

1 bulan lalu

Kemenhaj Gelar Tes CAT Petugas Haji 2027, Hasil Bisa Dipantau secara Real Time

1 bulan lalu

Kemenhaj Blokir Akses 3 PPIU, Salah Satunya Hanania Travel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal