JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencabut izin penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Purwakarta, Jawa Barat. Sanksi tersebut dijatuhkan usai lembaga tersebut terbukti memalsukan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan pada penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor KEP-37/BN/2026 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji serta umrah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo menuturkan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian serta hasil rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.
"KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," ucap Puji dalam keterangannya dikutip, Sabtu (10/10/2026).