JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan pembatasan operasional angkutan barang, termasuk truk sumbu 3, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Pembatasan direncanakan berlaku mulai H-7 hingga H+7 masa libur untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pembatasan diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas ketika mobilitas masyarakat meningkat selama libur akhir tahun.
"Pembatasan angkutan barang itu pasti ada kita lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat," kata Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Aan menambahkan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang masih disiapkan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kemenhub juga akan menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan pengaturan operasional angkutan barang. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan pembatasan pada periode Nataru sebelumnya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan tahun ini.