Kemenhub Batasi Truk Sumbu 3 saat Nataru, Angkutan BBM dan Sembako Dikecualikan

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub merencanakan pembatasan angkutan barang, termasuk truk sumbu tiga, pada H-7 hingga H+7 Nataru 2026/2027 tanpa mekanisme window time. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan pembatasan operasional angkutan barang, termasuk truk sumbu 3, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Pembatasan direncanakan berlaku mulai H-7 hingga H+7 masa libur untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pembatasan diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas ketika mobilitas masyarakat meningkat selama libur akhir tahun.

"Pembatasan angkutan barang itu pasti ada kita lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat," kata Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Aan menambahkan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang masih disiapkan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Kemenhub juga akan menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan pengaturan operasional angkutan barang. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan pembatasan pada periode Nataru sebelumnya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan tahun ini.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Daftar Stimulus Nataru! Cek Diskon Tiket Pesawat, Kapal hingga Kereta Api sampai 30 Persen

5 jam lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub Usul Denda Pelanggaran Truk ODOL Rp5 Miliar

11 jam lalu

Pemerintah Gelontorkan Rp883,4 Miliar untuk Diskon Transportasi Nataru, Ini Rinciannya

20 jam lalu

Catat! Ini Daftar 7 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh Jaya 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal