Meski demikian, angkutan barang yang membawa kebutuhan tertentu, seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan gas, disebut tetap mendapatkan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah masih mematangkan rincian kebijakan melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan sebelum menetapkan aturan operasional angkutan barang secara resmi.
Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru serta menjaga kelancaran perjalanan masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan.