Kemenhub Batasi Truk Sumbu 3 saat Nataru, Angkutan BBM dan Sembako Dikecualikan

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub merencanakan pembatasan angkutan barang, termasuk truk sumbu tiga, pada H-7 hingga H+7 Nataru 2026/2027 tanpa mekanisme window time. (Foto: iNews)

Meski demikian, angkutan barang yang membawa kebutuhan tertentu, seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan gas, disebut tetap mendapatkan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah masih mematangkan rincian kebijakan melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan sebelum menetapkan aturan operasional angkutan barang secara resmi.

Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru serta menjaga kelancaran perjalanan masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
19 jam lalu

Daftar Stimulus Nataru! Cek Diskon Tiket Pesawat, Kapal hingga Kereta Api sampai 30 Persen

15 jam lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub Usul Denda Pelanggaran Truk ODOL Rp5 Miliar

21 jam lalu

Pemerintah Gelontorkan Rp883,4 Miliar untuk Diskon Transportasi Nataru, Ini Rinciannya

1 hari lalu

Catat! Ini Daftar 7 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh Jaya 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal