Kemenhub Batasi Truk Sumbu 3 saat Nataru, Angkutan BBM dan Sembako Dikecualikan

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub merencanakan pembatasan angkutan barang, termasuk truk sumbu tiga, pada H-7 hingga H+7 Nataru 2026/2027 tanpa mekanisme window time. (Foto: iNews)

"Jadi, lebih awal kami akan mempersiapkan. Besok kita akan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder," tuturnya.

Dalam rencana pembatasan Nataru 2026/2027, pemerintah tidak akan menerapkan mekanisme window time atau pemberian waktu tertentu bagi angkutan barang untuk tetap beroperasi selama masa pembatasan.

Aan menilai, skema tersebut justru menyulitkan petugas di lapangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Karena itu, Kemenhub memilih tidak menggunakan mekanisme window time pada periode libur akhir tahun ini.

"Karena window time itu akhirnya menyulitkan para petugas di lapangan. Jadi, kita tidak memberlakukan window time," kata dia.

Window time merupakan pengaturan yang memberikan kesempatan bagi kendaraan angkutan barang untuk beroperasi pada jam tertentu di tengah periode pembatasan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
19 jam lalu

Daftar Stimulus Nataru! Cek Diskon Tiket Pesawat, Kapal hingga Kereta Api sampai 30 Persen

15 jam lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub Usul Denda Pelanggaran Truk ODOL Rp5 Miliar

21 jam lalu

Pemerintah Gelontorkan Rp883,4 Miliar untuk Diskon Transportasi Nataru, Ini Rinciannya

1 hari lalu

Catat! Ini Daftar 7 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh Jaya 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal